Pelayanan Pendampingan Perizinan Berusaha Online (OSS)

  1. 1. Nomor Induk Kependudukan
  2. 2. Akta Pendirian (untuk perusahaan non perseorangan)
  3. 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kecuali untuk Izin Usaha Mikro
  4. 4. Email Perusahaan yang aktif.

  1. Pemohon meminta informasi perizinan berusaha ke Customer Servis tentang Perizinan Berusaha Online
  2. Pemohon didampingi mengakses perizinan berusaha online dan mendaftar melalui email untuk mendapatkan username dan password
  3. Setelah mendapat username dan pasword maka pemohon dibimbing masuk OSS dan mengentry pendaftaran berusaha
  4. Sistem OSS akan memproses dan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Setelah mendapatkan NIB pemohon diarahkan untuk mengakses permohonan izin usaha / Izin Operasional
  6. Sistem OSS akan memproses dan menerbitkan izin usaha dan/atau izin operasionan/komersial dengan atau tanpa komitmen

datang ke kantor untuk login ke OSS Online dengan memasukkan Nama, NIK, Email untuk mendapatkan user name dan pasword OSS 10 menit, setelah mendapat User name dan pasword yang di kirim dari BKPM Pusat melalui email 10 menit , baru bisa login ke aplikasi OSS Online untuk daftar sampai mendapat NIB 40 menit

Tidak dipungut biaya

1. Nomor Induk Berusaha (NIB) 2. Izin Usaha dan atau 3. Izin Operasional

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Perizinan Berusaha Online (OSS)"