Sertifikasi Karantina Tumbuhan Domestik Masuk

  1. Form Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK/SP-1)
  2. Surat Kesajatan Tumbuhan Antar Area (KT-12) dari daerah asal
  3. Surat jalan

  1. Sesuai bagan

Rp. 5,000

Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan (KT-9), Fumigation Certificate (KT-4), Phytosanitary Certificate (KT-10), Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-12)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Karantina Tumbuhan Domestik Masuk"