Sertifikasi Karantina Hewan Ekspor

  1. Surat Permohonan Pemeriksaan (Form 1)
  2. Identitas pemilik
  3. Cargo manifest
  4. Hasil laboratorium bebas penyakit yang dipersyaratkan negara tujuan
  5. Pengujian Titer Ab bagi yang dipersyaratkan
  6. Surat Kuasa jika menggunakan perwakilan
  7. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SAT-DN) untuk satwa liar dilindungi
  8. Chips/Microchips bagi yang dipersyaratkan

  1. Sesuai bagan

Biaya pada tabel diatas merupakan biaya pemeriksaan fisik dan laboratorium.

Jumlah biaya = Biaya pemeriksaan fisik + Biaya pemeriksaan laboratorium + biaya sertifikat (Rp. 5.000,-)

Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11), Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12), Surat Keterangan untuk Benda Lain (KH-13)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Karantina Hewan Ekspor"