Penjaminan Kesehatan Ikan dan Hasil Perikanan Domestik Masuk

  1. Surat Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK)
  2. barang bawaan, pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa beserta dokumen persyaratannya kepada Petugas Karantina pada saat tiba di tempat pemasukan;
  3. kiriman pos dalam bentuk bukan ikan hidup, pemilik wajib melaporkan kedatangan Media Pembawa paling lambat 5 (lima) hari setelah menerima pemberitahuan dari kantor pos, dan menyerahkan Media Pembawa beserta dokumen persyaratannya kepada Petugas Karantina pada saat menerima dari petugas pos;
  4. barang muatan dalam bentuk ikan hidup, pemilik wajib melaporkan paling lambat 2 (dua) hari sebelum kedatangan dan menyerahkan Media Pembawa beserta dokumen persyaratannya kepada Petugas Karantina pada saat tiba di tempat pemasukan;
  5. barang muatan dalam bentuk ikan mati, pemilik wajib melaporkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum kedatangan dan menyerahkan Media Pembawa beserta dokumen persyaratannya kepada Petugas Karantina pada saat tiba di tempat pemasukan;
  6. Benda Lain, pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Petugas Karantina pada saat tiba di tempat pemasukan.
  7. Sertifikat Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2) untuk media pembawa bersyarat;
  8. Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan dan Produk Perikanan (KI-D3) untuk media pembawa tidak bersyarat;
  9. SAT-DN (domestik) untuk ikan yang dilindungi atau dibatasi peredarannya sesuai dengan Appendix CITES.

  1. Pemohon mengajukan permohonan pemasukan domestik ke Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) KIPM;
  2. Petugas Administrasi menerima dan melakukan pencatatan permohonan secara manual serta penginputan data kedalam sisterkaroline;
  3. Permohonan yang diterima dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen;
  4. Terhadap dokumen yang dinyatakan lengkap dan sah, dillanjutkan pemeriksaan kebenaran isi dokumen (kesesuaian jenis, jumlah dan/atau ukuran);
  5. Terhadap Ikan dan Hasil Perikanan yang telah sesuai jenis, jumlah dan/atau ukurannya, diterbitkan: Sertifikat Pelepasan (KI-D12), apabila dokumen dari area asal berupa Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2);
  6. Terhadap Ikan dan Hasil Perikanan yang telah sesuai jenis, jumlah dan/atau ukurannya, diterbitkan: Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan (KI-D7), apabila dokumen dari area asal berupa Sertifikat Keterangan Lalu Lintas Ikan dan Produk Perikanan (KI-D3).
  7. Bendaharawan PNBP melakukan pungutan PNBP dan menyerahkan KI-D12 atau KI-D7 kepada pengguna jasa.

  1. Menerima dan Melakukan pencatatan PPK secara manual serta penginputan ke dalam sisterkaroline 10 menit
  2. Memerintahkan PHPI untuk melaksanakan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dan kebenaran dokumen 5 menit
  3. Melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen 10 menit
  4. Membuat disposisi kepada petugas administrasimuntuk menyiapkan draft sertifikat pelepasan (KI-D12) atau surat persetujuan pengeluaran dari tempat pemasukan (KI-D7) berdasarkan LHP kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen 10 menit
  5. Menyiapkan draf Sertifikat Pelepasan (KI-D12) atau Surat Persetujuan Pengeluaran MP/HP dari Tempat pemasukan (KI-D7) 5 menit
  6. Menandatangani (KI-D12) atau (KI-D7) 5 menit dan memerintahkan bendahara PNBP untuk memungut biaya 5 menit
  7. Melakukan pemungutan PNBP kemudian menyerahkan (KI-D12) atau (KI-D7) kepada pengguna jasa 5 menit

  • Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015
  • Dapat diunduh di www.bkipm.kkp.go.id

Sertifikat Pelepasan (KI-D12) /Surat Persetujuan Pengeluaran MP (Media Pembawa) dari Tempat Pemasukan (KI-D7)

mail : ski_merauke@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store