Penerbitan Health Certificate For Fish And Fishery Products MP Dan/Atau HP Berbasis CKIB Atau HACCP Dan End Product Testing

  1. Mengajukan Surat Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK);
  2. PPK berupa barang bawaan dilakukan sebelum keberangkatan;
  3. PPK berupa barang muatan, kiriman pos atau benda lain dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum dilaksanakan tindakan karantina.
  4. Salinan Surat Ijin Pengeluaran dari instansi terkait (apabila diperlukan);
  5. SATS-DN untuk ikan yang dilindungi atau dibatasi peredarannya.

  1. Pemohon mengajukan pelaporan pengeluaran media pembawa ke Unit Pelaksana Teknis KIPM ;
  2. Pelaporan yang diterima dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen;
  3. Untuk dokumen yang dinyatakan lengkap dan sah, dilakukan Verifikasi Hasil Surveilan HPIK yang dipersyaratkan area tujuan;
  4. Pemeriksaan kebenaran isi dokumen (kesesuaian jenis, jumlah dan/atau ukuran) apabila verifikasi hasil surveilan HPIK yang dipersyaratkan area tujuan sesuai;
  5. Pemeriksaan Klinis media pembawa;
  6. Penerbitan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2);
  7. Sebelum KI-D2 diserahkan kepada pemohon, dilakukan Pemeriksaan fisik ulang untuk memastikan kesesuaian jenis, jumlah dan/atau ukuran media pembawa.

7 Hari

  • Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015
  • Dapat diunduh di www.bkipm.kkp.go.id

Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2)

mail : ski_merauke@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Health Certificate For Fish And Fishery Products MP Dan/Atau HP Berbasis CKIB Atau HACCP Dan End Product Testing"