Penjaminan Kesehatan Ikan Dan Hasil Perikanan Domestik Keluar Secara End Product Testing

  1. Mengajukan Surat Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK);
  2. PPK berupa barang bawaan dilakukan sebelum keberangkatan;
  3. PPK berupa barang muatan, kiriman pos atau benda lain dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum dilaksanakan tindakan karantina.
  4. Salinan Surat Ijin Pengeluaran dari instansi terkait (apabila diperlukan);
  5. SATS-DN untuk ikan yang dilindungi atau dibatasi peredarannya.

  1. Pemohon mengajukan pelaporan pengeluaran media pembawa ke Unit Pelaksana Teknis KIPM;
  2. Pelaporan yang diterima dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen;
  3. Untuk dokumen yang dinyatakan lengkap dan sah, dilakukan analisis/identifikasi media pembawa sesuai status kesehatan area tujuan;
  4. Pemeriksaan kebenaran isi dokumen (kesesuaian jenis, jumlah dan/atau ukuran);
  5. Untuk Ikan dan Hasil Perikanan yang tidak bersyarat, apabila berdasar pemeriksaan kebenaran isi dokumen (fisik) dinyatakan benar, dapat langsung diterbitkan Sertifikat Keterangan Lalu Lintas Ikan dan Produk Perikanan (KI-D3);
  6. Untuk pengeluaran media pembawa ke area tujuan bersyarat HPIK, dilanjutkan Pemeriksaan Klinis dan/atau Pengambilan Contoh Uji untuk deteksi HPIK lebih lanjut;
  7. Pemeriksaan HPIK secara laboratorium terhadap media pembawa yang akan dilalulintaskan;
  8. Penerbitan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2) apabila hasil laboratorium menyatakan media pembawa bebas HPIK;
  9. Sebelum KI-D2 diserahkan kepada pemohon, dilakukan Pemeriksaan fisik ulang untuk memastikan kesesuaian jenis, jumlah dan/atau ukuran media pembawa.

Maksimal 5 (lima) hari pelayanan sejak pelaporan diterima dan seluruh dokumen terpenuhi (end product inspections)

  1. Menerima dan melakukan pencatatan PPK secara manual dan penginputan ke dalam Sisterkaroline 10 menit

  2. Memerintahkan PHPI untuk melaksanakan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen 5 menit

  3. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen 10 menit

  4. Berdasarkan diposisi Kepala UPT/ Pejabat yang ditunjuk, menyiapkan Surat Perintah Analisis/ Identifikasi Media Pembawa 5 menit

  5. Melalukan anaslisis/identifikasi media pembawa dan membuat rekomendasi 10 menit

  6. Berdasarkan rekomendasi analisis MP/HP dari PHPI, menyiapkan Surat Perintah Pemeriksaan Kebenaran Isi Dokumen (Kesesuaian jenis, jumlah dan / atau ukuran) 5 menit

  7. Melakasanakan pemeriksaan kesesuaian jenis/jumlah dan / atau ukuran media pembawa 30 menit

  8. Berdasarkan disposisi Kepala UPT/Pejabat yang ditunjuk, menyiapkan Surat Perintah Pemeriksaan Klinis dan / atau Pengambilan Sampel MP 5 menit

  9. Melaksanakan pemeriksaan klinis MP dan membuat LHP klinis serta melakukan pengambilan sampel dan membuat LHP pengambilan sampel 60 menit

  10. Memerintahkan Petugas Laboratorium untuk melakukan Pengujian 5 menit

  11. Melakukan pengujian dan membuat Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium 4,5 hari

  12. Berdasarkan LHU laboratorium dan LHP klinis , membuat disposisi kepada Petugas Administrasi untuk menyiapkan Draf Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2) 20 menit

  13. Menyiapkan draf Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2) 10 menit

  14. Menandatangani Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2) 5 menit

  • Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015
  • Dapat diunduh di www.bkipm.kkp.go.id

Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2)

mail : ski_merauke@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjaminan Kesehatan Ikan Dan Hasil Perikanan Domestik Keluar Secara End Product Testing"