Pelayanan Analisis Kebijakan di Bidang Hukum dan HAM

  1. Pemohon (pemangku kepentingan) mengajukan permintaan Analisis Kebijakan yang dilengkapi dengan ringkasan permasalahan ditujukan kepada Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM
  2. Pemohon (pemangku kepentingan) mengajukan permintaan Analisis Kebijakan yang dilengkapi dengan ringkasan permasalahan ditujukan kepada Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM

  1. Pemohon mengajukan permintaan Analisis Kebijakan, dapat melalui: 1) https://www.bsk.kemenkumham.go.id, 2) Sistem Sumaker Kemenkumham pada url https://sumaker.kemenku mham.go.id, 3) Melalui registrasi sistem E- Litbang pada url https://ekebijakan-bsk.kemenkumham.go.id , Surat dinas ditujukan kepada Kepala Badan.
  2. Kepala Badan membentuk Tim Analis Kebijakan
  3. Tim Analis Kebijakan melaksanakan tugas Analisis Kebijakan dan membuat laporan kajian/penelitian
  4. Tim Analis Kebijakan menyusun rekomendasi kebijakan/ policy brief
  5. Kepala Badan menyampaikan rekomendasi kebijakan/policy brief hasil Analisis Kebijakan kepada pemohon (pemangku kepentingan)

1. Analisis Kebijakan dilaksanakan selama 1- 4 bulan yang menghasilkan laporan Analisis Kebijakan serta penyusunan rekomendasi;

2. Rekomendasi kebijakan/policy brief hasil Analisis Kebijakan diserahkan 7 hari sejak selesai  Analisis Kebijakan kepada pemohon (pemangku kepentingan)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi kebijakan hasil analisis kebijakan dan Policy Brief

  1. Pengaduan disampaikan langsung melalui telepon, layanan Whatsapp atau SMS ke nomor  021-2525015 / 085215804784;
  2. Pengaduan disampaikan melalui media sosial facebook (dengan akun Humas Balitbang Hukum dan HAM); instagram (dengan akun @litbangkumham); serta email (humaslitbangkumham@gmail.com / humas@balitbangham.go.id );
  3. Pengaduan disampaikan melalui  Website (www.balitbangham.go.id);
  4. Pengaduan oleh masyarakat disampaikan melalui aplikasi situs LAPOR (sistem berbasis teknologi tingkat nasional);
  5. Pengaduan disampaikan langsung melalui surat yang ditujukan ke Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM dengan alamat Jl. H.R Rasuna Said Kav 4-5 Kuningan Jakarta Selatan;
  6. Pengaduan dari Whistle Blower disampaikan kepada admin Whistle BlowingSystem melalui email humaslitbangkumham@gmail.com/ humas@balitbangham.go.id 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Analisis Kebijakan di Bidang Hukum dan HAM"