Layanan Sertifikasi Karantina Hewan Pemasukan Antararea (Risiko Tinggi)

  1. Kartu identitas (KTP,SIM, dll) dan fotokopi dan/atau surat kuasa pemilik
  2. Sertifikat kesehatan Karantina Hewan dari daerah asal

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan dengan mengisi Laporan Rencana Pemasukan Atau Pengeluaran Media Pembawa Hama Dan Penyakit Hewan Karantina (FORM-1) secara online atau manual beserta dokumen kelengkapannya (dokumen asli) melalui petugas penerimaan dokumen (pendok) untuk dilakukanan analisis dan verifikasi dokumen
  2. Petugas pendok menginput permohonan tersebut ke dalam aplikasi karantina hewan dalam bentuk Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Dan Dokumen Karantina Kepada Petugas Karantina Di Tempat Pemasukan Dan / Atau Pengeluaran (KH-1)
  3. Petugas pendok menyerahkan KH-1 beserta dokumen kelengkapannya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Balai;
  4. Pejabat berwenang menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) kepada Petugas Karantina yang ditunjuk untuk melakukan Tindakan Karantina ( 8 P );
  5. Petugas Karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen;
  6. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, tertular hama penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, busuk, rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, maka petugas karantina melakukan tindakan penolakan bongkar dengan menerbitkan Surat Penolakan Bongkar (KH-4);
  7. Apabila terjadi perubahan (mutasi) kondisi media pembawa selama dalam perjalanan alat angkut, maka penanggung jawab alat angkut mengisi Keterangan Muatan Media Pembawa (FORM 2);
  8. Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik telah sesuai maka diterbitkan Surat Persetujuan Bongkar (KH-5);
  9. Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik tidak sesuai, maka petugas karantina menerbitkan surat perintah penahanan (KH-8A) kemudian dilakukan tindakan penahanan dengan menerbitkan berita acara penahanan (KH-8B);
  10. Apabila setelah dilakukan penahanan dokumen persyaratan belum dilengkapi dalam waktu yang telah ditetapkan (paling lama 3 hari) maka petugas karantina menerbitkan surat perintah penolahan (KH-9A) kemudian dilakukan tindakan penolakan dengan menerbitkan berita acara penolakan (KH-9B)
  11. Apabila setelah dilakukan penolakan, media pembawa tidak segera dibawa keluar dari area tujuan dalam batas waktu paling lama 24 jam, maka petugas karantina menerbitkan surat perintah pemusnahan (KH-10A) kemudian dilakukan tindakan pemusnahan dengan menerbitkan berita acara pemusnahan (KH- 10B)
  12. Media pembawa yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut maka setelah di terbitkan KH-5 dilanjutkan dengan menerbitkan Surat Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan (KH-7).
  13. Petugas Karantina melaporkan seluruh hasil tindakan karantina (8P) ke dalam Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (KH-3)
  14. Apabila dokumen karantina yang dipersyaratkan telah lengkap dan media pembawa dinyatakan tidak tertular, bebas dari gejala hama dan penyakit hewan karantina, dan bebas dari ektoparasit maka dokter hewan karantina menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14).
  15. Berdasarkan sertifikat KH-14, bendahara penerima menerbitkan kuitansi sebagai bukti pengguna jasa dalam proses pengambilan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14).
  16. Petugas karantina menyerahkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukkan bukti pembayaran PNBP.

Untuk sertifikasi kesehatan hewan dan produk hewan yang akan masuk ke Maluku Utara dengan kategori media pembawa RISIKO TINGGI (21 Hari)

Biaya sebesar Rp. 5.000 ini hanya untuk biaya penerbitan sertifikat kesehatan hewan atau produk hewan.

Tambahan biaya lainnya dibebankan untuk pemeriksaan media pembawa sesuai tarif PNBP pada PP 35 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Pertanian.

Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14).

Masyarakat/pengguna jasa melapor langsung ke counter pengaduan, nomor call center (081355775715), email (bkpternate@pertanian.co.id), dan website (ternate.karantina.pertanian.go.id) yang nantinya akan diproses lebih lanjut.

 

Penanganan pengaduan pelanggan tindakan karantina dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.

  1. Pengguna jasa karantina yang kurang puas terhadap kualitas pelayanan jasa karantina dapat mengajukan pengaduan langsung dengan mengisi form pengaduan pelanggan yang kemudian diserahkan kepada petugas penerima dokumen.
  2. Pengguna jasa karantina dapat juga menyampaikan pengaduan melalui nomor telepon, sms center dan e-mail yang telah disediakan, kemudian pengaduan tersebut akan dicatat oleh petugas penerima pengaduan pada form yang telah disediakan.
  3. Tim penanganan pengaduan menerima dan menindaklanjuti pengaduan yang berasal dari dalam dan luar unit pelayanan kemudian menyerahkan kepada masing-masing Kepala Seksi.
  4. Kepala Seksi KH/KT melakukan analisa dan klarifikasi, mediasi/konsolidasi terhadap pengaduan pelanggan untuk segera dilakukan tindakan perbaikan/penyelesaian/penanganan.
  5. Hasil tindakan perbaikan pengaduan pelanggan dilaporkan kepada pengguna jasa dan apabila tindakan perbaikan memerlukan tindaklanjut maka pimpinan puncak dapat membuat kebijakan untuk tindakan pencegahan dan perbaikan yang berkesinambungan.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Karantina Hewan Pemasukan Antararea (Risiko Tinggi)"