Jasa Sertifikasi Karantina Tumbuhan Ekspor

  1. Foto kopi identitas pemilik Selain persyaratan yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam hal tertentu Menteri dapat menetapkan kewajiban tambahan. Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud berupa persyaratan teknis dan/atau kelengkapan dokumen yang ditetapkan berdasarkan analisis Organisme Pengganggu Tumbuhan. Ketentuan lebih lanjut tentang kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud diatur dengan Keputusan Menteri. SATS LN bagi tumbuhan yang dilindungi Mengeluarkan media pembawa melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah pusa Melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat Karantina di tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian

  1. - Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan Karantina ( SP-1 ) baik secara manual atau elektronik dan dilengkapi dokumen persyaratan jika Negara Tujuan Mensyaratkan. - Petugas yang ditunjuk menerima permohonan mencatat dan mengagendakan serta menyampaikan ke kepala UPT atau pejabat yang diberi kewenangan. - Pejabat Fungsional POPT yang ditunjuk melakukan pemeriksaan administrasi berupa kelengkapan,kebenaran isi,dan keabsahan dokumen persyaratan ( DP 5 ) - Pejabat Fungsional POPT melaksanakan tindakan Karantina Berdasarkan surat tugas DP 1 - Pemeriksaan kesehatan terhadap media pembawa tingkat lapang dan Laboratorium serta menerbitkan laporan hasil pelaksanaan /pengawasan pemeriksaan fisik/kesehatan ( DP 5 ) - Pelaksanaan dan pengawasan tindakan perlakuan ( fumigasi / perlakuan lainnya ) apabila negara tujuan mempersyaratkan - Pejabat fungsional POPT menerbitkan Phytosanitary Certificate ( KT-10 ) - Berdasarkan sertifikat KT-10 bendahara penerima /pembantu bendahara penerima menerbitkan kwitansi sebagai bukti pengguna jasa dalam proses pengambilan sertifikat Karantina ( KT-10 ) - Penerimaan pembayaran jasa karantina ( PNBP ) dari pengguna Jasa - Penyerahan Phytosanitary Certificate KT-10 dengan menunjukkan Kwitansi lunas dari bendahara PNBP

21 Hari

Resiko Rendah  1 jam - 1 Hari

Resiko Sedang  1 Hari - 3 Hari

Resiko Tinggi     3 Hari - 21 Hari

- Biaya Dokumen Serifikat

- Biaya Jasa Pemeriksaan Fisik

- Biaya Perlakuan

- Biaya Pengujian Laboratorium

Sesuai dengan PP nomor 35 Tahun 2016

Phytosanitary Certificate

Mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat di SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Meneri Pertanian Nomor 77/Permentan/OT.140/8/2013 adalah sebagai berikut:

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan dengan mengisi formulir pengaduan masyarakat 
  2. Petugas menerima formulir Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang telah diisi, dalam waktu 1 hari kerja
  3. Unit Pelaksana Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (UPP-Dumas)SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan menentukan klasifikasi pengaduan : a) Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan, atau b) Pengaduan yang berkadar pengawasan, dalam waktu 1 hari kerja
  4. UPP Dumas SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan menyampaikan pengaduan yang berkadar pengawasan kepada UPP Dumas Tingkat Kementerian Pertanian, dalam waktu 1 hari kerja
  5. UPP Dumas SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan menyampaikan pengaduan yang tidak berkadar pengawasan kepada UPP Dumas Tingkat Badan Karantina Pertanian, dalam waktu 1 hari kerja
  6. UPP Dumas SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan menyelesaikan pengaduan yang tidak berkadar pengawasan, dalam waktu 14 hari kerja
  7. Pimpinan unit kerja melaksanakan pemantauan penyelesaian Dumas, dalam waktu 14 hari kerja
  8. UPP Dumas SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan memberikan informasi kepada masyarakat/ pelapor terhadap penyelesaian Dumas, dalam waktu 1 hari kerja
  9. UPP Dumas SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan menyusun dan menyampaikan laporan kepada UPP-Dumas tingkat Kementerian Pertanian dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian, dan mendokumentasikan hasil penyelesaian Dumas, dalam waktu 1 bulan kerja
  10. Contax Person 08116296313 dan SMS Center 08116296318
  11. Email karantina_tba@pertanian.go.id/skptbasahan@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Sertifikasi Karantina Tumbuhan Ekspor"