Penanganan Pengelolaan Pengaduan

  1. Menjadi Pelanggan PDAM Kabupaten Lumajang.
  2. Masyarakat Umum.
  3. Mengisi blangko pengaduan yang disediakan perusahan di Kantor Unit Layanan setempat , melalui telpon atau website PDAM Lumajang.

  1. Pelanggan dapat menghubungi Hotline Kantor pusat PDAM (0334 - 882123) atau ke Kantor PDAM Unit layanan .
  2. Mendistribusikan pengaduan ke unit kerja terkait dan melakukan survei lapangan.
  3. Pembuatan GD / GS dan Rencana Kebutuhan Peralatan (RKP )
  4. Melaporkan Jenis Pengaduan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.
  5. Pembuatan Surat Perintah Kerja.
  6. Melaksanakan pekerjaan sesuai jenis pengaduan.

  1. Menjadi Pelanggan PDAM Kabupaten Lumajang atau masyarakat Umum.
  2. Mengisi blangko pengaduan yang disediakan PDAM di Kantor Unit Layanan setempat , melalui telpon atau website PDAM Lumajang.
  3. Petugas menindaklanjuti penanganan pengaduan.
  4. Waktu penyelesaian penanganan pengaduan tergantung pada jenis pengaduan jika membutuhkan tambahan waktu maka dilanjutkan di hari berikutnya.

Tidak dipungut biaya

Kepuasan Pelayanan

  1. lumajanglapor.lumajangkab.go.id
  2. Kantor Pusat PDAM Kabupaten Lumajang Jln.Basuki Rachmad No. 21 Lumajang.Telp.0334-882123.Fax 0334-882988.Email pdamlumajang@yahoo.co.id
  3. Kantor Unit Layanan terdekat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengelolaan Pengaduan"