Izin Penelitian di Kabupaten Pasaman Barat

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Surat Pengantar dari Kampus
  3. Proposal Penelitian
  4. fotocopy KTM

  1. Peneliti Memasukkan Berkas
  2. Pengecekan Kelengkapan Berkas
  3. Proses Administrasi Berkas
  4. Wawancara
  5. Surat Rekomendasi Penelitian Bisa diambil di Meja Pelayanan

Satu Hari

Gratis

Surat Rekomendasi Izin Penelitian

Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penelitian di Kabupaten Pasaman Barat"