Layanan Sertifikasi Karantina Tumbuhan Ekspor Kemasan Kayu

  1. Melengkapi sertifikat kesehatan bagi tumbuhan dan / atau produk tumbuhan
  2. Mengeluarkan Media Pembawa/kemasan kayu melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
  3. Melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian
  4. Menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Kemasan kayu terbebas dari tanah/kotoran, jamur, kulit kayu, mata tunas, tidak lapuk, kadar air tertentu, tidak pecah/retak dan bebas dari infestasi serangga hama (perlakuan fumigasi)
  6. Dibubuhi marka (marking)

  1. Pemilik/kuasanya mengajukan permohonan rencana pemasukan (SP-1) disertai dokumen kelengkapannya (pengajuan secara manual atau PPK online)
  2. Pejabat karantina mengagendakan SP-1 dan disertai dokumen dan kelengkapannya ( print dan download jika permohonan melalui PPK online )
  3. Koordinator fungsional KT melakukan verifikasi permohonan
  4. Kepala UPT menerbitkan surat tugas pelaksanaan tindakan karantina (DP-1)
  5. Pejabat karantina melakukan tindakan karantina pemeriksaan kesesuaian dokumen dan fisik
  6. Dilakukan pemeriksaan fisik dan pengambilan sampel untuk pemeriksaan klinis/pengujian laboratorium (DP-5 dan DP-3). Kemasan kayu harus bebas dari tanah/kotoran, jamur, kulit kayu, mata tunas, tidak lapuk, kadar air tertentu (MC 12% - 20%), tidak pecah/retak
  7. Dilakukan tindakan karantina berupa perlakuan fumigasi untuk membebaskan kemasan kayu dari infestasi serangga hama
  8. Komoditas bebas OPTK maka diterbitkan sertifikat fumigasi (KT-4)
  9. Pembayaran jasa karantina (PNBP) sesuai PP N0. 35 Tahun 2016

Pengajuan permohonan 1 hari

Pemeriksaan administrasi dan fisik 1 hari

Perlakuan karantina 2 hari

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Berdasarakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian

Marking ISPM#15 dan Fumigation Certificate (KT-4)

Melalui kotak saran dan pengaduan

Melalui telpon ke no. 073653066

Melalui SMS/WA ke nomer 081367597557 (Humas Karantina Bengkulu)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Karantina Tumbuhan Ekspor Kemasan Kayu"