pengeluaran sarang burung walet dari batam ke seluruh wilayah negara republik indonesia (risiko sedang)

  1. Dilengkapi Sertifikat Sanitasi Produk Hewan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina dari tempat pengeluaran
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  4. Dilengkapi Hasil Uji Laboratorium Kadar Nitrit

  1. 1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pengeluaran media pembawa HPHK dengan mengisi formulir PPK secara online/manual (FORM 1). Laporan rencana pengeluaran disampaikan paling lambat 1 hari sebelum keberangkatan media pembawa. 2. Pengguna jasa atau kuasanya menyerahkan cetakan FORM 1 disertai dokumen persyaratan kepada petugas penerima dokumen (pendok). 3. Petugas karantina melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan administrasi. 4. Setelah dokumen persyaratan administrasi lengkap, petugas pendok akan meneruskan proses pelayanan dengan melakukan pengunduhan PPK ke dalam sistem aplikasi IQFAST. Setelah diunduh petugas pendok memeriksa kesesuaian dokumen (hardcopy) dengan yang diisi pada PPK online. Data yang akan diinput ke dalam sistem aplikasi IQFAST harus sesuai dengan dokumen yang disertakan. Petugas pendok dapat melakukan penyesuaian mengacu pada dokumen yang disertakan. 5. Apabila semua data yang diinput telah sesuai dengan dokumen yang disertakan maka dilakukan proses penerbitan Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Karantina dan Dokumen Karantina kepada Petugas Karantina di Tempat Pengeluaran (KH-1) disertai penyerahan media pembawa oleh pengguna jasa atau kuasanya. 6. Kepala UPT atau Pejabat yang ditunjuk olehnya, menerbitkan Surat Penugasan (KH-2) kepada Petugas Karantina Hewan yang ditunjuk untuk melakukan Tindakan Karantina (8P). 7. Petugas Karantina Hewan setelah menerima surat tugas selanjutnya melakukan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran isi, dan keabsahan dokumen persyaratan. 8. Petugas Karantina Hewan melakukan pemeriksaan fisik dan pengambilan sampel untuk dilakukan uji laboratorium. 9. Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik dituangkan di dalam Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan/Report of Implementation of Animal Quarantine Measures (KH-3). 10. Dokter Hewan Karantina menerbitkan Persetujuan Muat/Approval of Loading (KH-6). 11. Apabila dari hasil tindakan karantina dinyatakan sehat maka Dokter Hewan Karantina menerbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan/ Sanitary Certificate of Animal Product (KH-12).

3 Hari

No

Uraian PNBP

Satuan

Tarif Satuan (Rp)

1

Dokumen tindakan karantina

per sertifikat

5.000

2

Pemeriksaan fisik 

per ekor

5.000

4

Pengambilan sampel

per sampel

1.000

5

Pengujian Laboratorium*

Deteksi nitrit rapid test

per sampel

75.000

Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pengeluaran sarang burung walet dari batam ke seluruh wilayah negara republik indonesia (risiko sedang)"