Impor daging sapi beku (frozen beef) dari negara australia, new zealand, atau spanyol ke dalam wilayah negara republik indonesia (risiko sedang)

  1. Dilengkapi Sertifikat Sanitasi yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan negara transit
  2. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
  4. Sertifikat Halal dari Lembaga yang direkomendasikan MUI di Negara Asal
  5. Master Bill of Loading dari negara asal
  6. Bill of Loading dari negara transit
  7. Invoice dari eksportir
  8. Packing list dari eksportir
  9. Persetujuan impor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan
  10. Rekomendasi pemasukan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian

  1. 1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa HPHK dengan mengisi formulir PPK secara online/manual (FORM 1). Laporan rencana pemasukan disampaikan paling lambat 3 hari sebelum kedatangan kapal. 2. Pengguna jasa atau kuasanya menyerahkan cetakan FORM 1 disertai dokumen persyaratan kepada petugas penerima dokumen (pendok). 3. Petugas karantina melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan administrasi. 4. Apabila dokumen persyaratan administrasi belum lengkap, petugas pendok mengembalikan permohonan beserta dokumen yang menyertainya serta menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Kelengkapan Dokumen (Format 1), dan pemilik atau kuasanya wajib melengkapinya. 5. Setelah dokumen persyaratan administrasi lengkap atau dilengkapi, petugas pendok akan meneruskan proses pelayanan dengan melakukan pengunduhan PPK ke dalam sistem aplikasi IQFAST. Setelah diunduh petugas pendok memeriksa kesesuaian dokumen (hardcopy) dengan yang diisi pada PPK online. Data yang akan diinput ke dalam sistem aplikasi IQFAST harus sesuai dengan dokumen yang disertakan. Petugas pendok dapat melakukan penyesuaian mengacu pada dokumen yang disertakan. 6. Apabila semua data yang diinput telah sesuai dengan dokumen yang disertakan maka dilakukan proses penerbitan Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Karantina dan Dokumen Karantina kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan (KH-1) disertai penyerahan media pembawa oleh pengguna jasa atau kuasanya. 7. Kepala UPT atau Pejabat yang ditunjuk olehnya, menerbitkan Surat Penugasan (KH-2) kepada Petugas Karantina Hewan yang ditunjuk untuk melakukan Tindakan Karantina (8P). 8. Petugas Karantina Hewan setelah menerima surat tugas selanjutnya melakukan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran isi, dan keabsahan dokumen persyaratan. 9. Dokter Hewan Karantina menerbitkan Persetujuan Bongkar/Approval of Unloading (KH-5) dan dilanjutkan dengan menerbitkan Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan/Order to Enter Animal Quarantine Installation (KH-7). 10. Petugas Karantina Hewan melakukan pemeriksaan fisik dan pengambilan sampel untuk dilakukan uji laboratorium. 11. Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik dituangkan di dalam Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan/Report of Implementation of Animal Quarantine Measures (KH-3). 12. Apabila dari hasil tindakan karantina dinyatakan sehat maka Dokter Hewan Karantina menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/Certificate of Animal Quarantine Release (KH-14).

3 Hari

No

Uraian PNBP

Satuan

Tarif Satuan (Rp)

1

Dokumen tindakan karantina

per sertifikat

5.000

2

Pemeriksaan fisik BAH

per kilogram

125

4

Pengambilan sampel

per sampel

1.000

5

Pengujian Laboratorium*

  • Total mikroba dengan Total Plate Count (TPC)
  • Escherichia coli (E.coli)
  • Coliform
  • Staphylococcus aureus
  • Salmonella sp.

 

 

per sampel

per sampel

per sampel

per sampel

per sampel

 

 

125.000

125.000

75.000

125.000

125.000

KH-5, KH-7, Hasil Uji Laboratorium, KH-14, Kuitansi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Impor daging sapi beku (frozen beef) dari negara australia, new zealand, atau spanyol ke dalam wilayah negara republik indonesia (risiko sedang)"