Penilaian Instalasi Karantina Tumbuhan Sebagai Tempat Pemeriksaan Secara In Line Inspection

  1. Akta Pendirian Perusahaan
  2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  4. Izin Mendirikan Bangunan (dapat berupa IMB induk atau perizinan dari instansi terkait)
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Membuat Pernyataan Kesanggupan
  7. Sistem Manajemen Mutu
  8. Untuk perorangan : KTP, IMB, NPWP, SIUP dan membuat pernyataan kesanggupan

  1. Pengguna Jasa mengajukan pernyataan kesanggupan (compliance agreement)
  2. Sekretariat SAP menerima pernyataan kesanggupan disertai disposisi tindak lanjut penilaian (Kepala BBKP), mencatat dan mengagendakan
  3. Kepala BBKP menerbitkan surat tugas penilaian atas rekomendasi Koordinator Pejabat Fungsional POPT
  4. Tim POPT melakukan penilaian instalasi karantina tumbuhan ( IKT) sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan secara in line inspection
  5. Kepala BBKP memberikan rekomendasi atas penilaian IKT sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan secara in line inspection dalam Tindakan Karantina
  6. Badan Karantina Pertanian melakukan penilaian atau kajian atas rekomendasi hasil penilaian Instalasi Karantina yang disampaikan oleh BBKP Soetta
  7. Penggunas Jasa menerima Surat Keputusan Badan Karantina Pertanian sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan secara in line inspection

Maksimal 14 hari kerja

-

Surat Keputusan Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan

Pengaduan dapat disampaikan kepada kami dengan melampirkan tanda pengenal dan bukti-bukti aduan, melalui :

  1. Email : infokarantinasoetta@pertanian.go.id
  2. WA/SMS : 0811 1112 336
  3. Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan ditujukan kepada Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, dengan alamat Gedung Karantina Pertanian, Jl. C3 Komplek Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kel. Pajang, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten 15126.
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Balai Besar Karantina Pertanian Soekrno Hatta, mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan.
  5. Live web chat : http://soekarnohatta.karantina.pertanian.go.id/
  6. Media Sosial :
  • Facebook : Karantina Pertanian Soekarno-Hatta
  • Instagram : karantinasoetta
  • Twitter : @KarantinaSHT
  • Youtube : Karantina Pertanian Soetta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian Instalasi Karantina Tumbuhan Sebagai Tempat Pemeriksaan Secara In Line Inspection"