Pelayanan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (RPPK)

  1. Surat Penetapan Retribusi (SKRD)

  1. Wajib retribusi melakukan pembayaran retribusi persampahan melalui di Bank Jatim;
  2. Petugas penarik retribusi melakukan pemungutan retribusi langsung ke obyek retribusi ;
  3. Subyek retribusi mendapatkan tanda bukti pembayaran;

1 (satu) hari

Diatur dalam Perda No.4 Tahun 2016 tentang Perubahan ketiga Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum

Kuitansi Pembayaran Retribusi Kebersihan

Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Malang
Jl. KH. Agus Salim No. 7 Malang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (RPPK)"