Pengajuan Penetapan Instalasi Karantina Hewan

  1. Akta pendirian perusahaan dan perubahannya untuk badan usaha, atau kartu identitas untuk perorangan
  2. Izin Gangguan Lingkungan (Hinder Ordonantie/HO), kecuali yang berlokasi di kawasan berikat, dan kawasan industri
  3. Rekomendasi lokasi dari dinas kabupaten/kota yang membidangi kesehatan hewan
  4. Surat pernyataan penguasaan lahan dan bangunan serta tidak berstatus sengketa

  1. Pemilik mengajukan permohonan penetapan calon instalasi karantina hewan (IKH) ke Badan Karantina Pertanian (Barantan) melalui aplikasi APIKH
  2. Kabarantan menerbitkan surat perintah kepada BBKP Soekarno - Hatta untuk membentuk tim penilai kelayakan IKH
  3. Kepala BBKP Soekarno - Hatta membuat disposisi kepada Kabid KH untuk membentuk tim penilai kelayakan IKH
  4. Kepala Bidang Karantina Hean membuat surat penugasan kepada pejabat fungsional berkoordinasi dengan koordinator jabfung
  5. Surat penugasan disampaikan kepada jabfung, SAB BBKP Soekarno - Hatta, Barantan, pemilik
  6. Tim Penilaian menyiapkan kuesioner dan format laporan hasil penilaian kelayakan IKH
  7. Pejabat fungsional yang ditunjuk melaksanakan penilaian kelayakan IKH
  8. Laporan hasil penilaian kelayakan IKH diserahkan ke Tim SAB untuk dilakukan verifikasi
  9. Membuat surat rekomendasi hasil penilaian kelayakan IKH
  10. Barantan mengadakan penilaian kesesuaian IKH sesuai dengan persyaratan yang berlaku
  11. Bila hasil penilaian sesuai, maka Ka Barantan menerbitkan SK penetapan IKH dengan masa berlaku 1 tahun
  12. Bila tidak sesuai, Ka Barantan mengirimkan surat kepada pemilik untuk melengkapi kekurangan persyaratan dan dinilai ulang
  13. Ka BBKP Soekarno - Hatta mendisposisi Kabid KH untuk menugaskan jabfung dalam melaksanakan surveilans kelayakan IKH setiap 6 bulan
  14. Jabfung membuat laporan hasil surveilans kepada tim SAB dengan tembusan Kabid KH

Maksimal 14 hari kerja

-

Surat Keputusan Penetapan Instalasi Karantina Hewan

Pengaduan dapat disampaikan kepada kami dengan melampirkan tanda pengenal dan bukti-bukti aduan, melalui :

  1. Email : infokarantinasoetta@pertanian.go.id
  2. WA/SMS : 0811 1112 336
  3. Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan ditujukan kepada Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, dengan alamat Gedung Karantina Pertanian, Jl. C3 Komplek Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kel. Pajang, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten 15126.
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Balai Besar Karantina Pertanian Soekrno Hatta, mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan.
  5. Live web chat : http://soekarnohatta.karantina.pertanian.go.id/
  6. Media Sosial :
  • Facebook : Karantina Pertanian Soekarno-Hatta
  • Instagram : karantinasoetta
  • Twitter : @KarantinaSHT
  • Youtube : Karantina Pertanian Soetta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Penetapan Instalasi Karantina Hewan"