Pelayanan Angkutan Sampah dengan Sistem Door to Door

  1. Permohonan dari warga atau kegiatan usaha melalui surat, telepon / media elektronik (website DLH)

  1. Kelompok warga/warga/kegiatan usaha mengajukan permohonan pelayanan persampahan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk diangkut sampah yang dihasilkan;
  2. Petugas Dinas Lingkungan Hidup melakukan penmJauan lokasi dan menetukan UPT mana yang melayani;
  3. Petugas mencatat nama dan alamat pemohon;
  4. Rekomendasi teknis pengangkutan sampah domestik;
  5. Perjanjian kerja sama pelayanan pengangkutan;
  6. Pelayanan pengangkutan sampah Door to Door dilaksanakan oleh petugas UPT untuk dibuang ke TPS setempat

9 (sembilan) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Jasa Angkutan Sampah

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang
Jl. KH. Agus Salim No.7 Malang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Angkutan Sampah dengan Sistem Door to Door"