Pelayanan Permohonan Pengangkutan Sampah / Kebersihan Lingkungan

  1. Surat permohonan dari warga I telepon/ media elektronik (website DLH)
  2. Warga masyarakat yang melaksanakan kerja bakti atau kegiatan umum

  1. Warga mengajukan permohonan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup melalui Surat Permohonan, telepon atau media elektronik (website DLH);
  2. Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (UPT) mengangkut sampah hasil kerja bakti atau penyelenggaraan kegiatan umum untuk dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)

3 (tiga) jam

Tidak dipungut biaya

Jasa pengangkutan sampah

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang
Jl. KH. Agus Salim No.7 Malang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pengangkutan Sampah / Kebersihan Lingkungan"