Pelayanan Rekomendasi Teknis Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3

  1. Mengajukan surat permohonan Izin TPS B3 kepada Bupati Malang dengan tembusan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang;
  2. Mengisi formulir permohonan Izin TPS B3;
  3. Melampirkan fotocopy izin yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan (Izin HO, IMB, SIUP, KTP Pemohon, Sertifikat Tanah, Jenis Limbah yang dikelola, karakteristik limbah B3 yang dikelola, jumlah limbah B3 yang dikelola);
  4. Melampirkan fotocopy rekomendasi AMDAL/ UKL-UPL
  5. Site Plan
  6. Spesifikasi dan Desain Konstruksi TPS Limbah B3

  1. Pemohon mengajukan izin tertulis;
  2. Mengisi formulir yang telah ditetapkan dan disediakan disertai melampirkan persyaratan lengkap dan dikirim kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang;
  3. Permohonan diterima setelah memenuhi syarat yang telah ditentukan;
  4. Dilaksanakan verifikasi oleh Tim Teknis;
  5. Peninjauan lapangan oleh Tim Teknis pada pemohon;
  6. Konsep naskah rekomendasi;
  7. Jika memenuhi persyaratan, akan diterbitkan Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang.

5 (lima) hari kerja sejak administrasi lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Tempat Penyimpanan Sementara TPS B3

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang
Jl. KH. Agus Salim No.7 Malang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Teknis Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3"