Pelayanan Pengajuan Registrasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan

  1. Formulir permohonan
  2. Formulir rekomendasi

  1. Pemohon mengisi formulir;
  2. Memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  3. Tim teknis verifikasi berkas dan melakukan kunjungan lapang;
  4. Konsep registrasi SPKPPLH untuk rekomendasi;
  5. Penandatanganan rekomendasi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
  6. Pemohon mengambil rekomendasi;
  7. Apabila terjadi penolakan permohonan dalam pemrosesan pemberitahuan penolakan akan diinformasikan ke pemohon

12 (dua belas) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi SPKPPLH

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang
Jl. KH. Agus Salim No.7

Malang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Registrasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan"