Pelayanan Pengarahan Penyusunan dan Penerbitan Rekomendasi Dokumen UKL - UPL

  1. Surat Permohonan
  2. Draft Dokumen UKL - UPL

  1. Pemohon menyusun draft dokumen UKL-UPL;
  2. Memeriksa kelengkapan berkas pemohon;
  3. Tim teknis memverifikasi berkas permohonan dan melakukan kunjungan lapangan;
  4. Tim teknis melaksanakan rapat saran masukan atas draft UKL-UPL pemohon;
  5. Pemohon memperbaiki draft dokumen UKL-UPL;
  6. Penandatanganan rekomendasi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
  7. Pemohon mengambil rekomendasi;
  8. Apabila terjadi penolakan permohonan dalam pemrosesan akan diberitahukan ke pemohon.

37 (tiga puluh tujuh) Hari Kerja

Tidak Dipungut Biaya

Surat Rekomendasi UKL-UPL

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang
Jl. KH. Agus Salim No.7
Malang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengarahan Penyusunan dan Penerbitan Rekomendasi Dokumen UKL - UPL"