Pelayanan IR diawali dengan surat kedinasan yang dikirim ke Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian. Calon Penerima layanan menghubungi dengan menyertakan surat permohonan. Kemudian calon penerima layanan menunggu konfirmasi jadwal dan mendapatkan jadwal konfirmasi pemanfaatan IR. Penerima layanan dapat menggunakan layanan IR sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Tidak dipungut biaya
Menyajikan decision support system; Menyajikan visualisasi demografi daerah; Menampilkan monitoring dan evaluasi kinerja pemerintah; Menampilkan monitoring pelayanan publik; Menampilkan CCTV dan tracking layanan masyarakat; Menyediakan layanan video conference; Mengelola pusat pengaduan masyarakat; Mengorganisir pusat penyusunan strategi pemerintah daerah.
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian melalui:
Kotak Saran/Pengaduan
Telp : (0338) 674096
Email : kominfo@situbondokab.go.id
Pengaduan yang diterima akan ditanggapi selambat-lambat 14 hari kerja, kemudian ditindaklanjuti diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store