Intelligence Room

  1. Usulan Permohonan Melalui Surat Resmi Kedinasan

  1. Calon Penerima Layanan Menghubungi Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian dengan menyertakan surat permohonan
  2. Calon Penerima Layanan Menunggu Konfirmasi Jadwal dari Dinas Kominfo
  3. Calon Penerima Layanan Mendapatkan Jadwal Konfirmasi Pemanfaatan IR
  4. Penerima Layanan menggunakan Layanan IR sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

Pelayanan IR diawali dengan surat kedinasan yang dikirim ke Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian. Calon Penerima layanan menghubungi dengan menyertakan surat permohonan. Kemudian calon penerima layanan menunggu konfirmasi jadwal dan mendapatkan jadwal konfirmasi pemanfaatan IR. Penerima layanan dapat menggunakan layanan IR sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Tidak dipungut biaya

Menyajikan decision support system; Menyajikan visualisasi demografi daerah; Menampilkan monitoring dan evaluasi kinerja pemerintah; Menampilkan monitoring pelayanan publik; Menampilkan CCTV dan tracking layanan masyarakat; Menyediakan layanan video conference; Mengelola pusat pengaduan masyarakat; Mengorganisir pusat penyusunan strategi pemerintah daerah.

Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian melalui:

Kotak Saran/Pengaduan

Telp      : (0338) 674096

Email    : kominfo@situbondokab.go.id

Pengaduan yang diterima akan ditanggapi selambat-lambat 14 hari kerja, kemudian ditindaklanjuti diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Intelligence Room"