Pelayanan Rekomendasi Izin Pembuangan Limbah Cair

  1. Mengajukan surat permohonan Izin Pembuangan Limbah Cair kepada Bupati Malang dengan tembusan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang;
  2. Isian formulir permohonan izin (formulir disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabu paten Malang);
  3. Fotocopy izin yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan (Izin Usaha, Izin HO, SIUP, KTP Pemohon dan Sertifikat Tanah);
  4. Dokumen Lingkungan yang dimiliki (AMDAL / UKL-UPL atau yang dipersamakan)

  1. Pemohon mengajukan rekomendasi teknis izin pembuangan air limbah disertai persyaratan administrasi;
  2. Dinas Lingkungan Hidup melakukan verifikasi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima;
  3. Jika memenuhi akan dilakukan verifikasi teknis lapangan dan apabila tidak memenuhi akan dikembalikan kepada pemohon disertai surat pengembalian permohonan;
  4. Setelah dilakukan verifikasi Surat Rekomendasi Teknis Izin Pembuangan Limbah Cair bisa dikeluarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja

15 (lima belas) hari kerja sejak pengurusan administrasi

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pembuangan Limbah Cair

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang
Jl. KH. Agus Salim No.7
Malang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Pembuangan Limbah Cair"