Standar Pelayanan Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat

  1. Mengajukan Surat Permohonan
  2. Mengajukan Surat Pernyataan Kesanggupan
  3. Mengajukan Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  4. Melampirkan Fotocopy NIB
  5. Melampirkan Fotocopy izin lokasi efektif dari OSS atau SKTR
  6. Melampirkan Fotocopy izin Lingkungan efektif dari OSS
  7. Melampirkan Notifikasi dari OSS
  8. Melampirkan Izin Usaha dari OSS
  9. Melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan dari OSS
  10. Melampirkan fotocopy E-KTP Pemohon
  11. Melampirkan fotocopy IMB

  1. Membawa berkas ke PTSP (Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Bagian Front Office
  2. Pemohon Menerima Kartu Tanda Terima
  3. Pengecekan Lapangan
  4. Kajian dari OPD Teknis
  5. Masuk Web oleh PTSP/Cetak Izin dan dibuat Persetujuan
  6. Pemohon dihubungi untuk mengambil izin

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Peternakan Rakyat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat"