Layanan Sertifikasi Karantina Tumbuhan Ekspor (Risiko Sedang)

  1. Kartu identitas (KTP,SIM, dll) dan fotokopinya dan/atau surat kuasa pemilik
  2. Bill Of Loading (BL)
  3. Invoice
  4. PEB (permohonan ekspor barang)
  5. Packing list
  6. Import Permitt
  7. COO (certificate of origin)

  1. Pengguna jasa datang ke kantor pelayanan karantina dengan membawa kartu identitas dan kelengkapan administrasi lainnya (cara manual), serta media pembawa yang akan diekspor. Apabila pengguna jasa bermohon dengan PPK online, semua dokumen diunggah di website ppkonline.pertanian.karantina.go.id.
  2. Pejabat karantina akan memeriksa kelengkapan dokumen. Apabila dokumen lengkap, benar, dan sah maka akan diinput di sistem IQFAST dan diterbitkan SP-1 yang harus ditandatangani pemohon (manual). Selanjutnya pejabat karantina akan melakukan pemeriksaan fisik.
  3. Apabila dokumen tidak lengkap, benar, dan sah maka akan dikembalikan ke pengguna jasa untuk melengkapinya.
  4. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, apabila media pembawa terbukti sehat dan tidak ditemukan OPTK maka dilakukan pembebasan dan diterbitkan KT-10.
  5. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, apabila media pembawa dalam kondisi busuk, rusak, atau dilarang pengeluarannnya maka dilakukan tindakan penolakan (dikembalikan ke pemilik).
  6. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, apabila pada media pembawa ditemukan OPTK Golongan II maka dilakukan tindakan perlakuan. Apabila OPTK dapat dibebaskan dengan perlakuan maka dilakukan pembebasan dan diterbitkan KT-10. Apabila OPTK tidak dapat dibebaskan dengan perlakuan maka dilakukan tindakan penolakan (dikembalikan ke pemilik).
  7. Setelah dinyatakan sehat dan bisa dilalulintaskan maka pengguna jasa wajib membayar jasa karantina (PNBP) sesuai yang tertera di kuitansi yang diterbitkan, baru kemudian menerima sertifikat KT10. Selanjutnya pejabat karantina akan menempelkan stiker/segel bahwa media pembawa (produk tumbuhan) tersebut sudah diperiksa.

Untuk sertifikasi kesehatan produk tumbuhan yang akan dieskpor dari Maluku Utara dengan kategori media pembawa RISIKO SEDANG (4 Hari)

Biaya sebesar Rp. 5.000 ini hanya untuk biaya penerbitan sertifikat kesehatan produk tumbuhan ekspor.

Tambahan biaya lainnya dibebankan untuk pemeriksaan media pembawa (produk tumbuhan) sesuai tarif PNBP pada PP 35 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Pertanian.

Sertitikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate) (KT-10)

Masyarakat/pengguna jasa melapor langsung ke counter pengaduan, nomor call center (081355775715), email (bkpternate@pertanian.co.id), dan website (ternate.karantina.pertanian.go.id) yang nantinya akan diproses lebih lanjut.

 

Penanganan pengaduan pelanggan tindakan karantina dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.

  1. Pengguna jasa karantina yang kurang puas terhadap kualitas pelayanan jasa karantina dapat mengajukan pengaduan langsung dengan mengisi form pengaduan pelanggan yang kemudian diserahkan kepada petugas penerima dokumen.
  2. Pengguna jasa karantina dapat juga menyampaikan pengaduan melalui nomor telepon, sms center dan e-mail yang telah disediakan, kemudian pengaduan tersebut akan dicatat oleh petugas penerima pengaduan pada form yang telah disediakan.
  3. Tim penanganan pengaduan menerima dan menindaklanjuti pengaduan yang berasal dari dalam dan luar unit pelayanan kemudian menyerahkan kepada masing-masing Kepala Seksi.
  4. Kepala Seksi KH/KT melakukan analisa dan klarifikasi, mediasi/konsolidasi terhadap pengaduan pelanggan untuk segera dilakukan tindakan perbaikan/penyelesaian/penanganan.
  5. Hasil tindakan perbaikan pengaduan pelanggan dilaporkan kepada pengguna jasa dan apabila tindakan perbaikan memerlukan tindaklanjut maka pimpinan puncak dapat membuat kebijakan untuk tindakan pencegahan dan perbaikan yang berkesinambungan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Karantina Tumbuhan Ekspor (Risiko Sedang)"