Pelayanan sertifikasi dilakukan dengan adanya permohonan sertifikasi Karantina Hewan bisa melalui online atau dengan manual. Permohonan Online dilakukan di aplikasi IQFAST. Jangka waktu input sertifikasi dimulai setelah adanya permohonan dan semua persyaratan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkannya sertifikat Karantina Hewan dan Karantina Tumbuhan.
waktu pelayanan bisa berubah tergantung adanya tindakan karantina yang dilakukan atau tidak sebagai contoh pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik atau uji laboratorium.
Tarif untuk pembuatan sertifikat karantina hanya 5000 rupiah dan untuk tarif media pembawa yang akan dilalulintaskan ditarik untuk PNBP sesuai dengan PP 35 tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian.
Produk Layanan Karantina Hewan berdasarkan Permentan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Dokumen Karantina Hewan adalah Sertifikat Karantina Hewan sebagai Hasil Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani meliputi : Sertifikat Kesehatan Hewan (Animal Health Of Certificate), Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (Sanitary Certificate Of Animal Products), Surat Keterangan untuk Benda Lain (Certificate Of Other Object), Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (Certificate Of Animal Quarantine Release).
Prosedur Pengaduan :
1. Pengguna jasa / masyarakat / instansi terkait mengajukan pengaduan dan meneyerahkan Materi Aduan ke Penanggung Jawab / Pengelola pengaduan
2. Pemeriksaan materi aduan atas penyampaian laporan pengaduan, penanggung jawab / pengelola pengaduan akan menindaklanjuti dengan upaya investigasi untuk mendapatkan kebenaran atas pengaduan tersebut dan laporan akan dilengkapi bukti - bukti yang diperlukan untuk proses lebih lanjut
3. a Penyelenggaraan akan menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 hari sejak pengaduan diterima yang sekurang kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan
b. dalam hal materi pengaduan tidak lengkap
4. a Pelapor melengkapi materi aduan paling lambat 30 hari kerja diitung sejak materi aduan diterima oleh penyelenggara
b. Dalam hal berkas aduan tidak lengkap dalam waktu 30 hari kerja tersebut
5. a Hasil tindak lanjut aduan penyelesaian pengaduan disampaikan selambat lambatnya dalam waktu 14 hari sejak diputuskan
b. pelapor dianggap mencabut laporan pengaduannya
6. penyampaian hasil keputusan laporan pengaduan.
Pengaduan bisa melalui email pengaduan.skpbandung@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store