Layanan Sertifikasi Karantina Tumbuhan Pemasukan Antararea (Risiko Rendah)

  1. Identitas diri (KTP, SIM, dll) dan fotokopinya dan/atau surat kuasa pemilik
  2. Sertifikat Karantina dari daerah asal (dokumen KT12 dari daerah asal)
  3. Dokumen tambahan lainnya sesuai dengan jenis media pembawa (SATSDN, Keterangan lainnya)

  1. Pengguna jasa datang ke kantor pelayanan karantina dengan membawa kartu identitas dan kelengkapan administrasi lainnya (cara manual). Apabila pengguna jasa bermohon dengan PPK online, semua dokumen diunggah di website ppkonline.pertanian.karantina.go.id.
  2. Pejabat karantina akan memeriksa kelengkapan dokumen. Apabila dokumen lengkap, benar, dan sah maka akan diinput di sistem IQFAST dan diterbitkan SP-1 yang harus ditandatangani pemohon (manual). Selanjutnya pejabat karantina akan melakukan pemeriksaan fisik.
  3. Apabila dokumen tidak lengkap, benar, dan sah maka akan dilakukan tindakan penahanan selama 14 hari (PP 14/2002) agar pemilik bisa melengkapi dokumen yang tidak sesuai.
  4. Apabila selama masa penahanan 14 hari pemilik dapat melengkapi dokumen maka dilakukan pemeriksaan fisik.
  5. Apabila selama 14 hari pemilik tidak dapat melengkapi dokumen maka akan dilakukan tindakan penolakan. Apabila setelah 14 hari pemilik tidak dapat mengembalikan media pembawa ke daerah asal maka dilakukan tindakan pemusnahan.
  6. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, apabila media pembawa terbukti sehat maka dilakukan pembebasan dan diterbitkan KT-9.
  7. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, apabila media pembawa dalam kondisi busuk, rusak, atau dilarang pemasukannya, atau ditemukan OPTK Golongan I maka dilakukan tindakan penolakan. Jika pemilik tidak dapat mengembalikan ke daerah asal maka dilakukan tindakan pemusnahan.
  8. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, apabila pada media pembawa ditemukan OPTK Golongan II maka dilakukan tindakan perlakuan. Apabila OPTK dapat dibebaskan dengan perlakuan maka dilakukan pembebasan dan diterbitkan KT-9. Apabila OPTK tidak dapat dibebaskan dengan perlakuan maka dilakukan tindakan penolakan dan pemusnahan.
  9. Setelah dinyatakan sehat dan bisa dilalulintaskan maka pengguna jasa wajib membayar jasa karantina (PNBP) sesuai yang tertera di kuitansi yang diterbitkan, baru kemudian menerima sertifikat KT9. Selanjutnya pejabat karantina akan menempelkan stiker/segel bahwa media pembawa (produk tumbuhan) tersebut sudah diperiksa.

Untuk sertifikasi kesehatan produk tumbuhan antararea yang akan masuk ke Maluku Utara dengan kategori media pembawa RISIKO RENDAH (1 jam - 1 Hari)

Biaya sebesar Rp. 5.000 ini hanya untuk biaya penerbitan sertifikat kesehatan produk tumbuhan antararea.

Tambahan biaya lainnya dibebankan untuk pemeriksaan media pembawa (produk tumbuhan) sesuai tarif PNBP pada PP 35 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Pertanian.

Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) (KT-9)

Masyarakat/pengguna jasa melapor langsung ke counter pengaduan, nomor call center (081355775715), email (bkpternate@pertanian.co.id), dan website (ternate.karantina.pertanian.go.id) yang nantinya akan diproses lebih lanjut.

 

Penanganan pengaduan pelanggan tindakan karantina dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.

  1. Pengguna jasa karantina yang kurang puas terhadap kualitas pelayanan jasa karantina dapat mengajukan pengaduan langsung dengan mengisi form pengaduan pelanggan yang kemudian diserahkan kepada petugas penerima dokumen.
  2. Pengguna jasa karantina dapat juga menyampaikan pengaduan melalui nomor telepon, sms center dan e-mail yang telah disediakan, kemudian pengaduan tersebut akan dicatat oleh petugas penerima pengaduan pada form yang telah disediakan.
  3. Tim penanganan pengaduan menerima dan menindaklanjuti pengaduan yang berasal dari dalam dan luar unit pelayanan kemudian menyerahkan kepada masing-masing Kepala Seksi.
  4. Kepala Seksi KH/KT melakukan analisa dan klarifikasi, mediasi/konsolidasi terhadap pengaduan pelanggan untuk segera dilakukan tindakan perbaikan/penyelesaian/penanganan.
  5. Hasil tindakan perbaikan pengaduan pelanggan dilaporkan kepada pengguna jasa dan apabila tindakan perbaikan memerlukan tindaklanjut maka pimpinan puncak dapat membuat kebijakan untuk tindakan pencegahan dan perbaikan yang berkesinambungan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Karantina Tumbuhan Pemasukan Antararea (Risiko Rendah)"