Untuk sertifikasi kesehatan produk tumbuhan impor yang akan masuk ke Maluku Utara dengan kategori media pembawa RISIKO TINGGI (21 Hari)
Biaya sebesar Rp. 5.000 ini hanya untuk biaya penerbitan sertifikat kesehatan produk tumbuhan impor.
Tambahan biaya lainnya dibebankan untuk pemeriksaan media pembawa (produk tumbuhan) sesuai tarif PNBP pada PP 35 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Pertanian.
Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) (KT-9)
Masyarakat/pengguna jasa melapor langsung ke counter pengaduan, nomor call center (081355775715), email (bkpternate@pertanian.co.id), dan website (ternate.karantina.pertanian.go.id) yang nantinya akan diproses lebih lanjut.
Penanganan pengaduan pelanggan tindakan karantina dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store