Pengesahan /Legalisasi Surat Keterangan dari Perbekel/Lurah (lain - lain )

  1. Surat Keterangan dari Perbekel/Lurah
  2. Foto copy KTP/KK

  1. Memverifikasi berkas
  2. Registrasi
  3. Penandatanganan oleh Pejabat yang berwenang

1. Memverifikasi berkas ( 5 menit )

2. Registrasi (5 menit )

3. Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang (5menit )

Tidak dipungut biaya

Surat Pengesahan / Legalisasi Surat Keterangan dari Perbekel Lurah Surat Keterangan Meninggal, Surat Kuasa, Surat Ahli Waris, Silsilah, Surat Keterangan Pembagian Tanah Warisan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan /Legalisasi Surat Keterangan dari Perbekel/Lurah (lain - lain )"