Pelayanan sidik jari

  1. Membawa KTP
  2. Pemohon wajib datang sendiri (tidak diwakilkan)

  1. Pengambilan sidik jari pada keseluruh jari tangan, dengan metode: Rolled dan Flat impression
  2. Input data personal dengan scanning KTP asli atau input secara manual
  3. Identifikasi
  4. Pemberian kartu AK-24
  5. Waktu pelayanan maksimal 10 menit

Pengambilan sidik jari maksimal 10 menit

Gratis (tidak dipungut biaya)

Penerbitan kartu sidik jari

1. Kotak saran

2. sms online 081278526777

3. Hot line : 110

4. Website : www.muba.sumsel.polri.go.id

5. email : humas@ polresmuba.info

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan sidik jari"