Penjaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Ekspor

  1. Packing List (PL) Identitas Produk atau batch code
  2. Invoice
  3. Identitas Sertifikat
  4. Dokumen lain yang dipersyaratkan

  1. Pemohon mengajukan Penerbitan Sertifikat Kesehatan Produk Perikanan (Health Certificate of Fish and Fishery Product/HC)
  2. Terhadap permohonan dilakukan pencatatan PPK secara online atau manual dan penginputan ke dalam Sisterkaroline
  3. Evaluasi kebenaran dan kesesuaian dokumen permohonan
  4. Verifikasi hasil evaluasi permohonan
  5. Pencetakan draft Sertifikat Kesehatan Produk Perikanan (Health Certificate of Fish and Fishery Product/HC)
  6. Verifikasi lapangan dan pengujian organoleptik produk akhir
  7. Melakukan pencetakan HC dan Test Result
  8. Verifikasi terhadap HC dan test result yang sudah di cetak
  9. Penandatanganan test result dan Sertifikat Kesehatan Produk Perikanan (Health Certificate of Fish and Fishery Product/HC)
  10. Penyerahan Sertifikat Kesehatan Produk Perikanan (Health Certificate of Fish and Fishery Product/HC)

  1. Menerima dan dan melakukan pencatatan PPK secara online dan penginputan ke dalam aplikasi Sisterkaroline 5 menit
  2. Memerintahkan verifikator untuk melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian doumen 5 menit
  3. Melakukan evaluasi kebenaran dan kesesuaian dokumen permohonan 30 menit
  4. Hasil evaluasi permohonan diverifikasi dan disposisi 10 menit
  5. Pencetakan draf HC 15 menit
  6. Verifikasi lapangan dan pengujian organoleptik 500 menit
  7. Menerima dan mengvaluasi hasil verifikasi lapangan dan pengujian organoleptik 10 menit
  8. Pencetakan HC dan test result 5 menit
  9. Verifikasi terhadap HC dan Test Result 10 menit
  10. Penandatanganan HC dan test result 5 menit
  11. Penyerahan HC (Health Certificate of Fish and Fishery Product) 5 menit

  • Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015
  • Dapat diunduh di www.bkipm.kkp.go.id

Health Certificate for Fish and Fish Products (KI-D1)

mail : ski_merauke@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store