Waktu penyelesaian
SLA TKH
Resiko rendah : 1 jam – 1 hari
Resiko sedang : 1 jam – 3 hari
Resiko tinggi : 1 jam – 14 hari
Tarif jasa PNBP mengacu pada :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Pertanian.
Dokumen Karantina Persertifikar Rp. 5.000,00,-
Serta dapat dikenakan tarif tambahan sebagai jasa tindakan karantina sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 tahun 2016 tentang jenis dan tarif penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku di Kementerian Pertanian.
Dokumen Karantina KT-12
Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari
Jl. Esau Sesa Sowi IV, Manokwari, Papua Barat 98315
email: skp_manokwari@ymail.com
WA: 081344576760
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store