Sertifikasi Pengeluaran MP OPTK Antar Area

  1. Membawa kartu identitas (KTP)

  1. Mengisi formulir permohonan pengeluaran MP OPTK (SP 1)
  2. Petugas karantina akan melakukan pemeriksaan dokumen dan mengentry data ke dalam aplikasi IQfast
  3. Petugas karantina melakukan tindakan karantina di tempat pemasukan/gudang/instalasi
  4. Petugas karantina melakukan pengambilan contoh untuk dilakukan pemeriksaan (jika diperlukan)
  5. Setelah hasil laboratorium keluar petugas karantina melaporkan hasil pemeriksaan tersebut untuk kemudian dientry ke dalam aplikasi dan diterbitkan sertifikat kesehatan tumbuhan antar area (KT-12)

Waktu penyelesaian

SLA TKH

Resiko rendah : 1 jam – 1 hari

Resiko sedang : 1 jam – 3 hari

Resiko tinggi : 1 jam – 14 hari

Tarif jasa PNBP mengacu pada :

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Pertanian.

Dokumen Karantina Persertifikar Rp. 5.000,00,-

Serta dapat dikenakan tarif tambahan sebagai jasa tindakan karantina sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 tahun 2016 tentang jenis dan tarif penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku di Kementerian Pertanian.

Dokumen Karantina KT-12

Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari

Jl. Esau Sesa Sowi IV, Manokwari, Papua Barat 98315

email: skp_manokwari@ymail.com

WA: 081344576760

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Pengeluaran MP OPTK Antar Area"