Sertifikasi Pemasukan MP OPTK Antar Area

  1. Membawa kartu identitas (KTP)
  2. Membawa sertifikat kesehatan hewan/produk/benda lain dari daerah asal (jika ada)

  1. Mengisi formulir permohonan pemasukan MP HPHK (SP 1)
  2. Membawa dokumen persyaratan jika ada
  3. Petugas karantina akan melakukan pemeriksaan dokumen dan mengentry data ke dalam aplikasi IQfast
  4. Petugas karantina melakukan tindakan karantina di tempat pemasukan/gudang/instalasi
  5. Petugas karantina melakukan pengambilan contoh (jika diperlukan sebagai monitoring)
  6. Hasil pemeriksaan kemudian dientry ke dalam aplikasi dan diterbitkan sertifikat pelepasan (KH-14)

Waktu penyelesaian

SLA TKT

Resiko rendah : 1 jam – 1 hari

Resiko sedang : 1 jam – 3 hari

Resiko tinggi : 1 jam – 14 hari

Tarif jasa PNBP mengacu pada :

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Pertanian.

Dokumen Karantina Persertifikar Rp. 5.000,00,-

Serta dapat dikenakan tarif tambahan sebagai jasa tindakan karantina sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 tahun 2016 tentang jenis dan tarif penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku di Kementerian Pertanian.

Sertifikat pelepasan karantina tumbuhan (KT-9)

Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari

Jl. Esau Sesa Sowi IV, Manokwari, Papua Barat 98315

email: skp_manokwari@ymail.com

WA: 081344576760

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Pemasukan MP OPTK Antar Area"