Penjaminan Kesehatan Ikan dan Hasil Perikanan Ekspor berbasis CKIB

  1. Surat Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK);
  2. Salinan Surat Ijin Pengeluaran dari instansi terkait (apabila diperlukan);
  3. SATS-LN untuk ikan yang dilindungi atau dibatasi peredarannya.

  1. Pemohon mengajukan pelaporan pengeluaran media pembawa ke Unit Pelaksana Teknis KIPM;
  2. Pelaporan yang diterima dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen (untuk media pembawa yang dilindungi atau dibatasi);
  3. Verifikasi Hasil Surveilan HPI tertentu yang dipersyaratkan negara tujuan terhadap dokumen yang dinyatakan lengkap dan sah;
  4. Pemeriksaan kebenaran isi dokumen (kesesuaian jenis, jumlah dan/atau ukuran) apabila verifikasi hasil surveilan HPI yang dipersyaratkan sesuai;
  5. Pemeriksaan Klinis media pembawa;
  6. Penerbitan Health Certificate for Fish and Fish Products;
  7. Sebelum HC diserahkan kepada pemohon, dilakukan Pemeriksaan fisik ulang untuk memastikan kesesuaian jenis, jumlah dan/atau ukuran media pembawa

  • berupa barang bawaan dilakukan sebelum keberangkatan;
  • 1 (satu) hari pelayanan sejak pelaporan diterima dan seluruh dokumen terpenuhi (berbasis CKIB)

  • Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015
  • Dapat diunduh di www.bkipm.kkp.go.id

Health Certificate for Fish and Fish Products (KI-D1)

mail : ski_merauke@yahoo.co.id

sms : 0811-4858334

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store