Konseling dan Testing HIV

  1. Membawa Kartu Identitas {KTP/SIM}
  2. Membawa Kartu JKN/KIS {apabila ada)

  1. 1. Pasien Datang 2. Memberi Konseling Kepada Pasien / Klien tentang Tujuan Testing HIV 3. Pasien melakukan tes HIV di Laboratorium 4. Petugas menyampaikan hasil tes HIV dan melanjutkan dengan konseling 5. Apabila hasil reaktif, maka dilanjutkan untuk pengobatan HIV. Apabila hasil non reaktif, disarankan untuk tes lagi setelah 6 bulan.

dimulai dengan konseling pasien, testing HIV dan penyampaian hasil

semua pasien umum atau JKN tidak dipungut biaya

Status HIV pasien

Call Centre Penanganan Aduan : 085800030427

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store