Layanan Sertifikasi Hewan Dan Produk Impor

  1. Membawa Kartu Indentitas (KTP, SIM atau Paspor)
  2. Dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan negara transit;
  3. Dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain;
  4. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan
  5. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk keperluan tindakan karantina.

  1. pemilik/kuasa media pembawa melakukan permohonan baik secara online maupun manual pejabat karantina melakukan pemeriksaan dokumen (lengkap, sesuai dan absah) pejabat karantina melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa Jika dokumen yang diperiksa lengkap, benar dan sesuai dan media pembawa kondisinya sehat,baik dan aman maka dilakukan pembebasan/sertifikat KH14 Jika dokumen tidak lengkap maka ditolak pemasukannya/ dikembalikan ke negara asal dan jika tidak dilakukan pemusnahan Jika pada pemeriksaan MP ditemukan HPHK Gol II maka dilakukan perlakuan jika perlakuan tidak berhasil maka dilakukan pemusnahan Jika pada pemeriksaan MP ditemukan HPHK Gol I maka dilakukan pemusnahan.

- Jangka waktu penyelesaian untuk komoditas resiko rendah (low risk) adalah 1 jam hingga 1 hari

- Untuk komoditas resiko menengah (medium risk) adalah 3 hari

- Untuk komoditas resiko tinggi (high risk) adalah 21 hari dan dapat diperpanjang apabila memerlukan pemeriksaan yang lebih intensif.

Biaya layanan Sertifikasi Tumbuhan dan Produk Antar Area Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 tahun 2016 tentang tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

KH12 (Produk Hewan), KH11 (Hewan), KH13 (Benda Lain)

Untuk pengaduan dapat melalui website bkp1jambi.karantina.pertanian.go.id pada portal PPID, atau melalui kontak telpon (0741) 0741-573110, 57210  dan email : bktjamb@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Hewan Dan Produk Impor"