Pelayanan Kebencanaan

  1. Nomor Telepon yang bisa dihubungi
  2. Nama terang
  3. Alamat

  1. Menerima informasi dari masyarakat dan melakukan identifikasi jenis bencana
  2. Meneruskan info ke markas komando
  3. Melakukan pengendalian komunikasi
  4. Mencatat data secara detail
  5. Pelaporan
  6. Penandatanganan pelaporan
  7. Pengiriman laporan
  8. Pengarsipan laporan

Jangka waktu penyelesaian menyesuaikan dengan jenis bencana, bisa selesai dalam hitungan jam, hari, bulan dan tahun.

 

Tidak dipungut biaya

Produk layanan bpbd kabupaten karanganyar meliputi : Prabencana, Tanggap darurat ( Emergency Response ), Pasca Bencana

Pelanggan  dapat menyampaikan  pengaduan  atas ketidakpuasan  layanan  yang diberikan  oleh BPBD melalui kotak pengaduan yang tersedia. Selain itu pelanggan dapat menyampaikan ketidakpuasan atas layanan yang diberikan oleh BPBD melalui surat elektronik yang dikirimkan ke alamat email : bpbdkaranganyar@gmail.com dan Telpon ke 0271 405997.

 

Surat - surat baik tertulis maupun melalui elektronik yang berisi pengaduan, saran dan masukan akan  dioleh  dan  dianalisis  oleh  Kepala Sekretariat.  Tindakan  yang  merupakan  respon langsung kepada pelanggan  akan segera dilakukan  oleh Kepala Sekretariat dengan tembusan kepada Kepala Pelaksana sebagai Laporan. Tindakan korektif yang memerlukan persetujuan pimpinan akan dibawa ke rapat bulanan BPBD untuk mendapatkan saran dan persetujuan pimpinan. Tindakan penyelesaian dilakukan oleh pimpinan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bpbd.karanganyarkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kebencanaan"