Sertifikat Laik Fungsi

  1. Surat Permohonan Penerbitan SLF
  2. Dokumen IMB & Kepemilikan Bangunan
  3. Dokumen As Built Drawing
  4. Dokumen testing & commisioning
  5. Hasil pemeriksaan kelaiakan fungsi bangunan
  6. Dokumen pendukung lainnya

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan berkas persyaratan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Tegal sesuai format
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas: kelengkapan persyaratan, dan klasifikasi bangunan.
  3. Angunan gedung hunian rumah tinggal sederhana, pemeriksaan kelaiakan fungsi dilakukan oleh pengkaji teknis. Sedangkan untuk bangunan tidak sederhana (untuk kepentingan umum) oleh Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG).
  4. Setelah berkas dinyatakan memenuhi syarat, pengkaji teknis/TABG akan mengecek kelaiakan fungsi bangunan terhadap dokumen yang sudah diverifikasi.
  5. Pengkaji teknis/ TABG memberi rekomendasi apakah bangunan tersebut memnuhi syarat untuk mendapatkan SLF ke Kepala Dinas.
  6. Apabila memenuhi syarat sertifikat dicetak dan diajukan ke Kepala Dinas untuk ditanda tangani.

1 Pengumpulan dan Verifikasi Berkas

1 Survey Lokasi

1 Hari Penetapan Berkas

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Fungsi

DPUPR Kota Tegal

Jl. Proklasmi No. 11

(0283) 356353

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Laik Fungsi"