Pelayanan Bimbingan Pemakai

  1. Pengunjung/pemustaka baru perpustakaan daerah

  1. Pemustaka yang baru pertama kali berkunjung diminta menemui petugas perpustakaan
  2. Petugas memberikan penjelasan tentang penyelenggaraan, jenis layanan, peraturan dan tata tertib perpustakaan serta tata cara dan prosedur penggunaan sara dan prasarana yang ada di perpustakaan
  3. Petugas memberikan buku pedoman pelayanan perpustakaan
  4. Bila pemustaka berkeinginan menjadi anggota, petugas memberikan formulir pendaftaran kepada yang bersangkutan

Pelayanan dilakukan selama maksimal 15 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Bimbingan Pemakai

1. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan melalui: 

  • loket pengaduan, saran, dan masukan di meja pelayanan;
  • kotak saran di kantor perpustakaan;
  • telepon kantor 0298-326951;
  • website pemkot di kotak saran dengan alamat: httpp://www.pemkot-salatiga.go.id/InfoSaran.php
  • email kantor di perpus.salatiga@gmail.com

2. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dikoordinir oleh Kepala Seksi Bina Perpustakaan dan Kearsipan. 

3. Pedoman penanganan pengaduan, saran, dan masukan dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan perpustakaan daerah diatur lebih lanjut oleh Kepala Kantor. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bimbingan Pemakai"