Pelayanan Referensi/Rujukan

  1. Pengunjung/pemustaka perpustakaan daerah.

  1. Pemustaka mengisi buku pengunjung ruang referensi;
  2. Menuliskan pada buku layanan referensi dan/atau menanyakan
  3. Petugas akan membantu pemustaka untuk menemukan informasi referensi dari koleksi referensi perpustakaan;
  4. Petugas akan menggunakan sumber informasi lain dari luar perpustakaan dengan fasilitas jaringan internet untuk membantu pemustaka;
  5. Pengunjung hanya dapat menggunakan koleksi referensi di ruang referensi.

Pelayanan Referensi dilakukan selama jam buka layana perpustakaan. 

1. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan melalui: 

  • loket pengaduan, saran, dan masukan di meja pelayanan;
  • kotak saran di kantor perpustakaan;
  • telepon kantor 0298-326951;
  • website pemkot di kotak saran dengan alamat: httpp://www.pemkot-salatiga.go.id/InfoSaran.php
  • email kantor di perpus.salatiga@gmail.com

2. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dikoordinir oleh Kepala Seksi Bina Perpustakaan dan Kearsipan. 

3. Pedoman penanganan pengaduan, saran, dan masukan dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan perpustakaan daerah diatur lebih lanjut oleh Kepala Kantor. 

Jasa menggunakan koleksi referensi dan pencarian informasi referensi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Referensi/Rujukan "