Pelayanan Membaca di Tempat

  1. Pengunjung/pemustaka perpustakaan daerah.

  1. Pengunjung memilih sendiri bahan pustaka yang akan dibaca di rak koleksi;
  2. Bahan pustaka yang dapat dibaca adalah koleksi perpustakaan yang sesuai peruntukannya;
  3. Koleksi referensi, koleksi serial, dan koleksi di ruang anak hanya dapat dibaca di ruang masing-masing;
  4. Pengunjung membaca di tempat baca yang disediakan;
  5. Setelah buku dibaca diletakkan pada rak yang sudah disediakan.

Pelayanan membaca di tempat dilakukan selama jam buka layanan perpustakaan. 

Tidak dipungut biaya

Jasa menggunakan koleksi dan ruang baca.

1. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan melalui: 

  • loket pengaduan, saran, dan masukan di meja pelayanan;
  • kotak saran di kantor perpustakaan;
  • telepon kantor 0298-326951;
  • website pemkot di kotak saran dengan alamat: httpp://www.pemkot-salatiga.go.id/InfoSaran.php
  • email kantor di perpus.salatiga@gmail.com

2. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dikoordinir oleh Kepala Seksi Bina Perpustakaan dan Kearsipan. 

3. Pedoman penanganan pengaduan, saran, dan masukan dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan perpustakaan daerah diatur lebih lanjut oleh Kepala Kantor. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Membaca di Tempat"