Pelayanan Kunjungan Anak

  1. Pengunjung/pemustaka usia maksimal 12 tahun yang datang berkelompol minimal 5 orang maksimal 25 orang dlam satu kali waktu kunjungan

  1. Perwakilan pemustaka/lembaga mengajukan surat permintaan pelayanan kepada kepala kantor
  2. Petugas berkoordinasi dengan perwakilan pemustaka/lembaga berkaitan dengan jadwal pelaksanaan kunjungan
  3. Petugas menempatkan pemustaka yang berkunjung di ruang anak atau ruang lain yang representatif
  4. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan penyelenggaraan perpustakaan
  5. petugas memandu pemustaka berkeliling gedung perpustakaan untuk mengetahui tata cara dan seluk beluk pelayanan perpustakaan

Pelayanan dilakukan selama maksimal 1 jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kunjungan Anak

1. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan melalui: 

  • loket pengaduan, saran, dan masukan di meja pelayanan;
  • kotak saran di kantor perpustakaan;
  • telepon kantor 0298-326951;
  • website pemkot di kotak saran dengan alamat: httpp://www.pemkot-salatiga.go.id/InfoSaran.php
  • email kantor di perpus.salatiga@gmail.com

2. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dikoordinir oleh Kepala Seksi Bina Perpustakaan dan Kearsipan. 

3. Pedoman penanganan pengaduan, saran, dan masukan dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan perpustakaan daerah diatur lebih lanjut oleh Kepala Kantor. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kunjungan Anak"