Jasa Sertifikasi Karantina Hewan Domestik Masuk

  1. Sertifikat Kesehatan / Health Certificate / Sanitary Certificate yang dikeluarkan oleh Dokter Karantina dari daerah asal

  1. a. Pengguna jasa memasukkan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual dan menyerahkan buki kelengkapan dokumen persyaratan b. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh Petugas Fungsional Karantina Hewan. c. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan. d. Penerbitan Surat Tugas (KH-2) e. Pemeriksaan Dokumen dan Fisik f. Pemeriksan fisik dan pengambilan sampel untuk uji laboratorium g. Laporan Pemeriksaan (KH-3) h. Persetujuan Muat (KH-6) i. Hewan sehat dan Bebas HPHK - diterbitkan sertifikat kesehatan (KH-14) j. Melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan yang ditetapkan k. Menerima Sertifikat Pembebasan ( KH-14 )

Resiko Rendah  1 jam   -  1   Hari

Resiko Sedang   1 Jam  -  3   Hari

Resiko Tinggi     1 Jam   - 21 Hari

N/b : Tergantung jenis  Komoditi

Pemeriksaan fisik (Rp)

Dokumen tindakan karantina (Rp)

0

/ekr

5.000

/sert

 

Biaya Pelayanan      :  (sesuai PP No. 35 Tahun 2016)

Sertifikat pelepasan unggas KH -14

0411-581323

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Sertifikasi Karantina Hewan Domestik Masuk"