Pelayanan Audio Visual

  1. Pengunjung/pemustaka datang berkelompok minimal 10 orang maksimal 50 orang

  1. Perwakilan pemustaka mangajukan surat permintaan pelayanan kepada kepala kantor
  2. Petugas berkoordinasi dengan perwakilan pemstaka berkaitan dengan jadwal pelaksanaan
  3. Petugas bekerjasama dengan pihak/mitra lain untuk menyiapkan materi dan memberikan pelayanan

Pelayanan audio visual selama 2 jam

Tidak dipungut biaya

Jasa pelayanan audio visual

1. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan melalui: 

  • loket pengaduan, saran, dan masukan di meja pelayanan;
  • kotak saran di kantor perpustakaan;
  • telepon kantor 0298-326951;
  • website pemkot di kotak saran dengan alamat: httpp://www.pemkot-salatiga.go.id/InfoSaran.php
  • email kantor di perpus.salatiga@gmail.com

2. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dikoordinir oleh Kepala Seksi Bina Perpustakaan dan Kearsipan. 

3. Pedoman penanganan pengaduan, saran, dan masukan dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan perpustakaan daerah diatur lebih lanjut oleh Kepala Kantor. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Audio Visual"