Pelayanan Sirkulasi (Perpanjangan Peminjaman Bahan Pustaka)

  1. Terdaftar sebagai anggota perpustakaan;
  2. Memiliki dan menunjukkan kartu anggota perpustakaan.

  1. Anggota membawa dan menyerahkan sendiri kartu anggota dan buku yang akan diperpanjang peminjamannya ke meja layanan pengembalian kepada petugas untuk dicatat ke dalam database menggunakan barcode reader;
  2. Setelah dicatat dan dibubuhi stempel tanggal kembali buku diperbolehkan untuk dipinjam dan dibawa pulang;
  3. Petugas menyerahkan kartu anggota kepada anggota;
  4. Perpanjangan peminjaman bahan pustaka hanya diperbolehkan sekali.

Perpanjangan Peminjaman Bahan Pustaka maksimal 5 menit.

Tidak dipungut biaya

Diperpanjangnya peminjaman bahan pustaka.

1. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan melalui: 

  • loket pengaduan, saran, dan masukan di meja pelayanan;
  • kotak saran di kantor perpustakaan;
  • telepon kantor 0298-326951;
  • website pemkot di kotak saran dengan alamat: httpp://www.pemkot-salatiga.go.id/InfoSaran.php
  • email kantor di perpus.salatiga@gmail.com

2. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dikoordinir oleh Kepala Seksi Bina Perpustakaan dan Kearsipan. 

3. Pedoman penanganan pengaduan, saran, dan masukan dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan perpustakaan daerah diatur lebih lanjut oleh Kepala Kantor. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sirkulasi (Perpanjangan Peminjaman Bahan Pustaka)"