Persyaratan dan Prosedur Antar Area Domestik Keluar Pada Media Pembawa Daging ( Ayam, Sapi, Bebek, Kuda)

  1. 1. Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh dokter hewan yang berwenang di daerah asal
  2. 2. Surat Rekomendasi Pemasukan yang diterbitkanoleh pejabat berwenang daerah tujuan

  1. 1. Pengguna jasa memasukkan permohonan pemeriksaan karantina (PPK)secara online/manual dengan menyertakan dokumen persyaratan yang diminta
  2. 2. Kepala UPT menerbitkan Surat Tugas (KH 2) dan menunjuk Medik dan Paramedik Veteriner untuk melakukan Tindakan Karantina
  3. 3. Medik dan Paramedik yang ditunjuk melakukan pemeriksaan kebenaran dan keabsahan dokumen
  4. 4. Jika Hasil pemeriksaan dokumen lengkap dan sah dilakukan tindakan karantina pengamatan serta pengambilan sampel untuk uji laboratorium (fisik organoleptis, pH, uji pengeluaran darah sempurna, uji awal pembusukan, uji formalin, Total Plate Count (monitoring)
  5. 5. Jika dalam pengamatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium MP tidak tertular HPHK dan alat angkut layak maka diterbitkanlah Surat Persetujuan Muat (KH 6) serta sertifikat Kesehatan (KH 10)

3 Hari

Dokumen Karantina : 5000/Sertifikat

Pemeriksaan Fisik : 75/kg

Pengambilan sampel : 1.000/sampel

Uji cemaran Mikroba : 125.000/ sampel

KH-1, KH-2, HUL, KH-6, KH-10

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persyaratan dan Prosedur Antar Area Domestik Keluar Pada Media Pembawa Daging ( Ayam, Sapi, Bebek, Kuda)"