Persyaratan dan Prosedur Antar Area Domestik Keluar Pada Media Pembawa Kambing Bibit

  1. 1. Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh dokter hewan yang berwenang di daerah asal
  2. 2. Surat rekomendasi pemasukan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang daerah tujuan

  1. 1. Pengguna jasa memasukkan permohonan pemeriksaan karantina (PPK)secara online/manual dengan menyertakan dokumen persyaratan yang diminta
  2. 2. Kepala UPT menerbitkan Surat Tugas (KH 2) dan menunjuk Medik dan Paramedik Veteriner untuk melakukan Tindakan Karantina
  3. 3. Medik dan Paramedik yang ditunjuk melakukan pemeriksaan kebenaran dan keabsahan dokumen
  4. 4. Jika Hasil pemeriksaan dokumen dan sah diterbitkan Surat Perintah Masuk IKH (KH 7)
  5. 5. Setelah masuk ke IKH dilakukan tindakan karantina pengamatan serta pengambilan sampel untuk uji laboratorium serta dilakukan tindakan perlakuan berupa vaksinasi maupun pemberian obat yang bersifat promotif

3 Hari

Dokumen Karantina : 5000/Sertifikat

Pemeriksaan Fisik : 2.500/ekor

Pengasingan dan Pengamatan : 100/ekor/hari

Vaksinasi ** : 200/ekor/kali

Pengobatan/promotif : 200/ekor/kali

Pengambilan sampel : 1.000/sampel

Jasa Kandang * : 250/ekor/hari

Perlakuan Alat Angkut : 1.000/m3

Jenis uji diagnostic

  • Rose Bengal Test : 5.000/sampel
  • Pemeriksaan Feses dan Ulas Darah : 2.000/sampel

KH-1, KH-2, KH-7, KH-6, KH- 9

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persyaratan dan Prosedur Antar Area Domestik Keluar Pada Media Pembawa Kambing Bibit"