Persyaratan dan Prosedur Antar Area Domestik Keluar Pada Media Pembawa Sapi Potong dan Kerbau Potong

  1. 1. Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh dokter hewan yang berwenang di daerah asal
  2. 2. Surat rekomendasi pemasukan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang daerah tujuan
  3. 3. Surat Keterangan betina Tidak Produktif dari Dinas yang membawahi fungsi Keswan dan Kesmavet bagi sapi potong berjenis kelamin betina

  1. 1. Pengguna jasa memasukkan permohonan pemeriksaan karantina secara online/manual dengan menyertakan dokumen persyaratan yang diminta
  2. 2. Kepala UPT menerbitkan Surat Tugas (KH 2) dan menunjuk Medik dan Paramedik Veteriner untuk melakukan Tindakan Karantina
  3. 3. Medik dan Paramedik yang ditunjuk melakukan pemeriksaan kebenaran dan keabsahan dokumen
  4. 4. Jika Hasil pemeriksaan dokumen lengkap dan sah diterbitkan Surat Perintah Masuk IKH (KH 7) MP harus berada dalam IKH minimal 3 hari sebelum diberangkatkan
  5. 5. Setelah masuk ke IKH dilakukan tindakan karantina pengamatan serta pengambilan sampel untuk uji laboratorium serta dilakukan tindakan perlakuan berupa vaksinasi maupun pemberian obat yang bersifat promotif Prosedur pengambilan sampel sapi potong untuk pemeriksaan brusellosis • Pengambilan dan pengujian sampel berupa serum darah untuk pemeriksaan brusellosis pada kerbau bibit dilakukan 100% untuk daerah tujuan endemis brusellosis pengambilan sampel dilakukan menurut SK Kabadan No. 2897.a/PD.670.320/L/10/2007 • Hewan jantan yang telah dikastraksi tidak perlu diambil sampelnya untuk pengujian brusellosis • Pengambilan dan pengujian sampel dapat dilakukan di IKH daerah pengeluaran sehari sebelum MP diberangkatkan pada hari kerja mengingat jam kerja laboratorium dan kantor administrasi.
  6. 6. Jika dalam pengamatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium MP tidak tertular HPHK dan alat angkut layak maka diterbitkanlah Surat Persetujuan Muat (KH 6) serta sertifikat Kesehatan (KH 9)

5 Hari

Dokumen Karantina : 5000/Sertifikat

Pemeriksaan Fisik : 5.000/ekor

Pengasingan dan Pengamatan : 100/ekor/hari

Desinfektan/Desinsektasi/Fumigasi : 500/ekor/kali

Vaksinasi ** : 500/ekor/kali

Pengobatan/promotif : 500/ekor/kali

Pengambilan sampel : 5.000/sampel

Jasa Kandang * : 1.000/ekor/hari

Perlakuan Alat Angkut : 1.000/m3

Jenis uji diagnostic

  • Rose Bengal Test : 5.000/sampel
  • Ulas Darah Tipis (PCMB) : 2.000/sampel
  • Ulas Darah Tipis (Identifikasi Parasit Darah)*** : 2000/sampel
  • Complement Fixation Test (CFT)**** : 40.000/sampel

KH-1, KH-2, KH-7, HUL, KH-6, KH- 9

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persyaratan dan Prosedur Antar Area Domestik Keluar Pada Media Pembawa Sapi Potong dan Kerbau Potong"