Persyaratan dan Prosedur Antar Area Domestik Keluar Pada Media Pembawa Sapi Bibit

  1. 1. Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh dokter hewan yang berwenang di daerah asal
  2. 2. Surat Rekomendasi Pemasukan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang daerah tujuan
  3. 3. Surat Keterangan Layak Bibit yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi benih atau bibit yang terakreditasi atau ditujukan oleh Menteri bagi media pembawa yang diperuntukan sebagai bibit.

  1. 1. Pengguna jasa memasukkan permohonan pemeriksaan karantina secara online/manual paling lambat 2 hari sebelum kedatangan kapal dengan menyertakan dokumen persyaratan yang diminta
  2. 2. Kepala UPT menerbitkan Surat Tugas (KH-2) dan Menunjuk Medik dan Paramedik Veteriner untuk melakukan Tindak Karantina
  3. 3. Medik dan Paramedik yang ditunjuk melakukan pemeriksaan kebenaran dan keabsahan dokumen
  4. 4. Jika Hasil pemeriksaan dokumen lengkap dan sah diterbitkan Surat Perintah Masuk IKH (KH-7)
  5. 5. Setelah masuk ke IKH dilakuakn tindakan karantina pengamatan serta pengambilan sampel untuk uji laboratorium serta dilakukan tindakan perlakuan berupa vaksinasi maupun pemberian obat yang bersifat promotif Prosedur pengambilan sampel sapi bibit untuk pemeriksaan brusellosis • Pengambilan dan pengujian sampel berupa serum darah untuk pemeriksaan brusellosis pada sapi bibit dilakukan 100% • Pengambilan sampel dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : - Pengujian dilakukan mengunakan metode RBT sebanyak 2x - Sapi dapat dikeluarkan dari daerah asal minimal 30 hari setelah diuji RBT pertama dengan hasil negative - Uji yang dilaksanakan di Negara asal/daerah asal dianggap pengujian pertama, uji kedua bias dilakukan di karantina tempat pengeluaran - Selang waktu antara uji I dan II sekurang-kurangnya 30 hari dan paling lambat 60 hari - Apabila daerah tujuan adalah daerah bebas brusellosis maka pengujian kedua bisa juga dilakukan di IKH daerah tujuan dalam selang waktu minimal 30 hari dan maksimal 60 hari sejak pengujian dengan terlebih dahulu di koordinasikan dengan karantina daerah tujuan terkait dengan kesiapan personel, kapasitas IKH dan bahan perlakuan - Apabila daerah tujuan endemis brusellosis maka pengujian ke II dilakukan dengan berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi fungsi keswan dan Kesmavet daerah tujuan
  6. 6. Jika dalam pengamatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium MP tidak tertular HPHK dan alat angkut layak maka diterbitkanlah Surat Persetujuan Muat (KH-6) serta sertifikat Kesehatan (KH-9)

30 Hari

Dokumen Karantina : 5000/Sertifikat

Pemeriksaan Fisik : 5.000/ekor

Pengasingan dan Pengamatan : 100/ekor/hari

Desinfektan/Desinsektasi/Fumigasi : 500/ekor/kali

Vaksinasi ** : 500/ekor/kali

Pengobatan/promotif : 500/ekor/kali

Pengambilan sampel : 5000/sampel

Jasa Kandang * : 1.000/ekor/hari

Perlakuan Alat Angkut : 1.000/m3

Jenis uji diagnostic

  • Rose Bengal Test : 5.000/sampel
  • Ulas Darah Tipis (PCMB) : 2.000/sampel
  • Ulas Darah Tipis (Identifikasi Parasit Darah)*** : 2000/sampel
  • Complement Fixation Test (CFT)**** : 40.000/sampel

KH-1, KH-2, KH-7, HUL, KH-6, KH- 9

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persyaratan dan Prosedur Antar Area Domestik Keluar Pada Media Pembawa Sapi Bibit"